indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
“Setelah mempelajari putusan, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Dalam ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248. Hal dimaksud guna mengetahui, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Dalam putusan PT tersebut, ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun peraturan atau ketentuan yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya,” ujar Riono.
Pengadilan Tinggi DKI bahkan juga dianggap telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya. “Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, dimana hal ini tentu saja tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah memberikan vonis empat tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, pada 14 Juni 2021. Vonis banding tersebut dinilai lebih ringan daripada vonis sebelumnya yang diberikan oleh pengadilan selama 10 tahun penjara. (ydh)