indoposonline.id – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tiga remaja dari pelaku pengeroyokan polisi, sebagai tersangka. Sedangkan lima remaja lainnya sebagai saksi dan seorang remaja lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dan perlawanan pada petugas yang tengah bertugas di lapangan. Sedangkan lima orang berstatus saksi dan satu orang masih DPO.
“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak,” ungkap Azis pada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ketiga tersangka itu dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka, dilapis dengan pasal 212, 214, hingga 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Apalagi, saat ini kita sedang bertugas dalam pelaksanaan PPKM Darurat dan tugas itu untuk memberikan imbauan dan disiplin prokes. Namun, anak-anak itu justru melakukan perlawanan pada anggota yang bertugas tersebut,” katanya.
Polisi, tambahnya, tak bakal mentolerir perbuatan pelaku, yang telah melawan petugas saat menjalankan tugasnya selama PPKM Darurat. Maka itu, polisi menindak tegas para remaja tanggung tersebut dan mengultimatum seorang DPO untuk segera menyerahkan dirinya.
“Kasus ini awalnya laporan dari masyarakat tentang kerumunan dan balap liar remaja. Anggota Aiptu Suwardi anggota Patroli Polsek Cilandak lalu merespon ke lokasi untuk membubarkan dan memberikan imbauan, tapi justru melakukan perlawanan dan mengeroyok hingga korban mengalami luka-luka,” ujarnya. (ibl)
Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Patroli Polsek Cilandak
