indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 20 jaksa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun para jaksa yang ditunjuk sebagai Plt Aspidmil Kejati masih menjabat sebagai Aspidum Kejati.
“Artinya, para jaksa dimaksud telah merangkap jabatan sebagai Aspidum dan Plt Aspidmil,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan, penunjukan jaksa untuk merangkap jabatan tersebut tertuang berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
“Dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” jelasnya.
Adapun 20 orang Plt Aspidmil itu adalah, Aspidum pada Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidum Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Tengah dan Aspidum Kejati DI Yogyakarta.
Selain itu, Aspidum Kejati Kalimantan Barat, Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Papua, dan Aspidum Kejati Papua Barat.
“Surat Perintah mengenai 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” sebut Leonard. (ydh)