Akbar pun menilai, pemberian remisi terhadap koruptor yang juga sebagai diskresi oleh pemerintah sampai sekarang belum jelas standarnya seperti apa.
“Ya, ini hal yang ironis di Indonesia, hukum dijalankan dengan diskresi yang kita juga tidak ketahui standarnya bagaimana,” kata Akbar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.
“Namun pemberian remisi tersebut harus dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pemberian remisi kepada 214 orang dari 3.496 orang terpidana korupsi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Dimana ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.