Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas
Hukum

214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas

Timur
Timur Published 23 Aug 2021, 14:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 23 at 17.58.03
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Foto: ilustrasi/instagram.
SHARE

Akbar pun menilai, pemberian remisi terhadap koruptor yang juga sebagai diskresi oleh pemerintah sampai sekarang belum jelas standarnya seperti apa.
“Ya, ini hal yang ironis di Indonesia, hukum dijalankan dengan diskresi yang kita juga tidak ketahui standarnya bagaimana,” kata Akbar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.

“Namun pemberian remisi tersebut harus dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pemberian remisi kepada 214 orang dari 3.496 orang terpidana korupsi.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Dimana ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, hukuman, IJW, joker, kejaksaan agung, pinangki, remisi, vonis djoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 16.40.43 Pengunjung Turun Hingga 50 Persen, Perajin Batu Mulia Tetap Optimis Pandemi Berlalu
Next Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 18.47.35 David Jacobs Unggulan Kedua, Komet Segrup dengan Unggulan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?