indoposonline.id – Aksi nekat artis Dinar Candy berbikini berujung penetapan dirinya oleh polisi sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Sebab, Dinar Candy melakukan aksinya tersebut secara sadar.
Kamis (5/8) malam, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa DC melakoni aksi berbikini di kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel, secara sadar.
Ia menyebut DC kemungkian tak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Namun, penetapan tersangka DC diputuskan setelah tim Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan pemeriksaan intensif dan sejumlah proses lainnya.
Azis menambahkan, setelah memeriksa DC yang diduga melakukan pornoaksi, polisi kumpulkan bukti, merangkainya, dan melakukan gelar perkara maka polisi mentapkan DC sebagai tersangka tindak pidana pornografi.
Female Disc Jockey (FDJ) Dinar Candy dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.