indoposonline.id – Alhamdulillah, ibu mengandung atau hamil dan menyusui kini diperbolehkan untuk divaksin COVID-19. Lampu hijau vaksinasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
Dikatakan Wiku, vaksin virus Corona baru sudah bisa disuntikan kepada ibu hamil dan menyusui. Hal ini merujuk rekomendasi Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Vaksinasi dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasi oleh ITAGI. Selanjutnya dalam proses screening atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil dilakukan lebih detail dibanding sasaran lain,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8).
Namun ada syaratnya. Wiku mengutarakan, vaksinasi hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 pekan dan berada di trimester kedua kehamilan.
“Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menegaskan vaksin COVID-19 aman bagi ibu menyusui. Hanya sebelum divaksinasi, ibu menyusui dianjurkan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter. Selain itu juga harus berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.
“Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui, karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan. Dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19,” pungkasnya.