IPOL.ID – Empat dari 15 penerima kekayaan dalam perkara gaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero berstatus terpidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan keempat orang tersebut, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latif, berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.
Menurut Supardi, status terpidana keempat orang tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus Asabri.
“Ya tidak, malah gampang orangnya tidak lari, kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, misalnya,” ungkap Supardi dilansir Antara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memaparkan delapan orang terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Delapan orang terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.