indoposonline.id – Aksi nekat artis seksi, Dinar Candy (DC), berbikini berujung penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pornografi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Sebab, Dinar Candy melakukan aksinya tersebut secara sadar.
“DC melakoni aksi berbikini di kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel, secara sadar,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah KEpada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8) malam.
Azis mengatakan, DC kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif. Namun penetapan tersangka DC diputuskan setelah tim Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel melakukan pemeriksaan intensif dan sejumlah proses lainnya.
Pemeriksaan dilakukan sejak DC ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jaksel, Rabu malam kemarin.
“Setelah memeriksa DC yang diduga pornoaksi, polisi kumpulkan bukti, merangkainya dan melakukan gelar perkara, maka kami tetapkan DC sebagai tersangka tindak pidana pornografi,” tegas kapolres.
Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. Soal adik Dinar Candy yang ikut turut diperiksa, Azis menyebutkan, yang bersangkutan berstatus saksi.
Diberitakan sebelumnya, artis Dinar Candy berbikini memprotes perpanjangan PPKM Level 4 tampak dari video yang beredar via WhatsApp. Dalam video berdurasi 27 detik, Dinar terlihat memakai kacamata hitam dan masker mengenakan berbikini warna merah berdiri di trotoar yang berlokasi di kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel.
Perempuan berbikini merah itu terlihat seperti membawa papan bertuliskan ‘Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang’. Informasi diperoleh, video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun, belakangan video tersebut dihapus di IG. Informasi di lapangan menyebutkan aksi berbikini di trotoar itu dilakukan oleh Dinar Candy pada Selasa (3/8) siang. (ibl)