IPOL.ID – Awal terjadinya kasus promosi minuman keras (miras) aroma SARA diduga dilakukan Holywings di media sosial (medsos). Konten promosi menyebut nama Muhammad dan Maria diunggah di kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
“Enam tersangka kami amankan di kantor pusat kawasan BSD, mereka karyawan HW, membuat dan mengupload konten SARA hingga beredar luas di medsos,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6).
Berangkat dari bukti tersebut, sejumlah karyawan Holywings pun diamankan polisi di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, diperiksa sebagai saksi. Ketika didalami kasusnya, aparat menemukan bukti adanya dugaan penistaan agama, penyebaran hoax, dan ITE.
“Enam orang ditetapkan tersangka yakni EJD, 27, lelaki, NDP, 36, perempuan, DAD, 27, lelaki, EA, 22, A, 25, perempuan, dan AAM, 25,” tegas Kapolres.
Kombes Budhi mengungkap, kasusnya terkuak saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. Polisi bergerak ke kawasan BSD hingga mengamankan sejumlah karyawan HW di kantor pusat.
“Kami lakukan patroli siber dan didapat informasi keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW berlokasi di BSD, Tangsel,” terang Budhi.
Pemeriksaan secara intensif dilakukan pada mereka. Terkait itu, polisi juga telah lebih dahulu membuat laporan polisi model A mengingat belum adanya laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel).
“Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus itu menjadi ramai,” tambahnya.
Identitas berikut peran para tersangka mempromosikan miras berbau SARA di medsos, lanjutnya, yakni direktur kreatif hingga admin promosi Holywings. “Keenam tersangka semua bekerja di HW perusahaan tersebut,” sebut Kombes Budhi Herdi.
Pertama, EJD selaku Direktur Kreatif salah satu pemilik jabatan tertinggi di Holywings di jajaran direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grapic designer, dan media sosial.
“Kedua, NDP selaku head tim promotion, tugasnya desain program yang meneruskan ke tim kreatif,” terangnya.
Ketiga, DAD sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat, EA selaku admin tim promo bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, AAB selaku tim sosial media officer bertugas mengupload postingan sosial media mengenai Holywings. “Keenam, AAM, admin tim promo tugasnya memberi permintaan ke tim kreatif, memastikan sponsor untuk event-event di HW,” paparnya.
Lebih jauh, katanya, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA untuk menarik pengunjung pada outlet-outlet yang penjualannya masih di bawah target 60 persen.
“Motif awal mereka buat konten itu untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang penjualannya masih dibawah target 60 persen. Motif lainnya akan terus kita dalami,” tutur Kapolres.
Menurut dia, polisi masih mendalami adanya alasan khusus lainnya kenapa sampai para tersangka menggunakan nama Muhammad dan Maria di promosinya. Promosi miras berbau SARA dilakukan secara bersama-sama oleh enam tersangka. Hanya saja keputusan akhirnya harus disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings, EJD.
“Jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir pengambil keputusan Direktur Kreatif menyetujui atau tidak terhadap yang dihasilkan staf di bawahnya,” ulasnya.
Selanjutnya, promosi itu baru diunggah beberapa waktu lalu, Kamis (23/6) kemarin. Tapi belum diketahui apakah promosi berbau SARA itu menaikan jumlah pelanggan Holywings atau tidak, terlebih setelah diendus aparat berwenang polisi. (ibl)