indoposonline.id – Inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal akan rutin digeber oleh Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan.
Selain itu, sidak akan dilakukan terhadap pengunjung yang ke mal harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasinya sebelum masuk mal. Baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).
“Kami akan adakan sidak – sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan,” kata Arifin, Jumat (13/8/2021).
Arifin mengungkapkan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.
“Pusat perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,” tuturnya.
Arifin menambahkan, selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
“Kalau masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk bersama – sama mengendalikan COVID-19,” tegasnya.
Menurutnya, pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Kalau ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran hingga ditutup sementara,” tegasnya.
Sementara, di hari yang sama, aparat Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, juga mengintensifkan pengawasan prokes dan implementasi kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah dilakukan mulai 10 – 16 Agustus 2021.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, untuk pengawasan hari ini dilakukan di Koja Trade Mall dan kawasan Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.
“Untuk pengawasan di Koja Trade Mall kami mengerahkan lima personel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengunjung maupun pegawai mal bisa menunjukkan bukti vaksin dan tertib menggunakan masker,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Roslely menambahkan, pengawasan di kawasan Jalan Mangga dilakukan oleh tujuh personel Satpol PP bergabung dengan unsur Satpel Perhubungan dan TNI/Polri setempat.
“Kami mendapati sebanyak 11 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka disanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus,” tutupnya. (ibl)