Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun, IJW Singgung Bekas Petinggi Partai Masih Selamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun, IJW Singgung Bekas Petinggi Partai Masih Selamat
HeadlineHukum

Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun, IJW Singgung Bekas Petinggi Partai Masih Selamat

Timur
Timur Published 13 Aug 2021, 19:15
Share
4 Min Read
jiwasraya
Gedung Jiwasraya di Jalan Djuanda, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
SHARE

indoposonline.id – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman selama 20 tahun penjara.

Pieter merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.

“Ya sudah seharusnya vonis untuk kejahatan tipikor dan TPPU bisa maksimal seperti ini. Tentu kita apresiasi kinerja JPU dan Hakim dalam perkara ini,” ujar Akbar saat dihubungi indoposonline.id, Jumat (13/8).

Namun demikian, Akbar berharap vonis tersebut tak sekedar memblow up kasus, sehingga malah mengorbankan pihak-pihak tertentu. Sementara pihak-pihak lain yang juga patut diduga terlibat masih ada yang ‘diselamatkan’.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
WhatsApp Image 2021 08 13 at 18.01.36 1
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah. (Ist).

“Karena kita tahu bagaimana Jiwasraya ini hanya sedemikian rupa mengekspos Bentjok (Benny Tjokrosaputro) secara habis-habisan, sementara ada group raksasa yang terlibat adem ayem saja. Apa karena milik bekas petinggi partai,” singgung Akbar tanpa menyebut nama mantan petinggi partai dimaksud.

Namun berdasarkan pernyataan Jampidsus, Ali Mukartono diduga ada keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal Jiwasraya tersebut. Itu berdasarkan penempatan saham Grup Bakrie dalam protofolio Jiwasraya senilai Rp1,7 triliun. Namun, per 17 Maret 2020, telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar.

Oleh karena itu, Akbar pun meminta agar semua pihak yang terlibat dalam ‘Jiwasraya Gate’ diungkap dan dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana Pieter dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Pieter dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8) .

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.

Selain itu, Pieter juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika tidak bisa mengganti pidana tambahan, Pieter akan dipenjara selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 3,5 miliar jika tidak diganti dalam watu 1 bulan sesudah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang dalam hal terpidana tak punya harta dan benda membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Rosmina.

Pieter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1junctoPasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri jiwasraya, asuransi jiwasraya, bentjok, IJW, Kejagung, pieter rasiman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article COVID-19 Kasus aktif di DKI Menurun, Kini Tersisa 9.453
Next Article WhatsApp Image 2021 08 13 at 18.05.54 1 Catat, Satpol PP di DKI Bakal Rutin Sidak ke Mal

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?