Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Kasubdit Ditjen Pajak ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Kasubdit Ditjen Pajak ke Penjara
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Kasubdit Ditjen Pajak ke Penjara

Timur
Timur Published 13 Aug 2021, 21:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 13 at 21.03.34 1
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8). (Yudha/indoposonline.id.)
SHARE

indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani. Dadan merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Jumat (13/8).

Dadan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jaksel. Sebelum ditahan, Dadan akan diisolasi selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, Dadan merupakan tersangka kedua yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno. Keduanya diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan SGD 2 Juta.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

KPK menetapkan empat tersangka lainnya selaku pemberi pajak di antaranya, Ryan Ahmad Ronas (Konsultan Pajak) Aulia Imran Maghribi (Konsultan Pajak), Veronica Lindawati (Kuasa Wajib Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak).

Dalam konstruksi perkara, Dadan pernah mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations (tahun pajak 2016), PT Bank PAN Indonesia (tahun pajak 2016) dan PT Jhonlin Baratama (tahun pajak 2016-2017) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno.

Usulan tersebut diterima oleh Angin, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pajak terhadap ketiga wajib pajak. “Selama proses pemeriksaan, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas ketiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ghufron.

“Di antaranya harus memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak,” lanjutnya.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak tersebut, Dadan dan Angin diduga menerima suap sekitar Rp7,5 miliar dan SGD2 juta.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen pajak, ditjen pajak, kasubdit ditjen pajak, Kemenkeu, kkn, Korupsi, kpk, manipulasi pajak, pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 13 at 18.05.54 1 Catat, Satpol PP di DKI Bakal Rutin Sidak ke Mal
Next Article borgol Polri Klaim Sebanyak 94 Teroris Ditangkap di Sejumlah Provinsi

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?