IPOL.ID – Sebanyak 65 sekolah di Jakarta Utara dipastikan menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, mulai Senin (30/8) besok. Dipastikan, untuk mengikuti PTM Terbatas itu, pihak sekolah telah mengantongi izin orang tua atau wali siswa.
Sebelumnya program hanya diikuti mulai dari siswa kelas empat sekolah dasar (SD). Kali ini PTM Terbatas dimulai pada sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto, memastikan untuk kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading PTM Terbatas dijalani 39 sekolah baik negeri maupun swasta.
Sekolah yang melaksanakan PTM ini pun dipastikannya sudah mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM Terbatas.
“Salah satu syarat lainnya orang tua harus memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Jika tidak maka anak tetap mengikutinya secara online saja,” ungkapnya, Minggu (29/8).
Terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti menyebutkan, sebanyak 26 sekolah di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).