Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direstui Orang Tua, 65 Sekolah di Jakarta Utara Jalani PTM Terbatas Senin Besok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Direstui Orang Tua, 65 Sekolah di Jakarta Utara Jalani PTM Terbatas Senin Besok
Jakarta Raya

Direstui Orang Tua, 65 Sekolah di Jakarta Utara Jalani PTM Terbatas Senin Besok

Iqbal
Iqbal Published 29 Aug 2021, 15:57
Share
5 Min Read
sekolah ptm terbatas
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berdampak pada kemunculan berbagai klaster baru COVID-19. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 65 sekolah di Jakarta Utara dipastikan menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, mulai Senin (30/8) besok. Dipastikan, untuk mengikuti PTM Terbatas itu, pihak sekolah telah mengantongi izin orang tua atau wali siswa.

Sebelumnya program hanya diikuti mulai dari siswa kelas empat sekolah dasar (SD). Kali ini PTM Terbatas dimulai pada sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-Kanak (TK).

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto, memastikan untuk kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading PTM Terbatas dijalani 39 sekolah baik negeri maupun swasta.

Sekolah yang melaksanakan PTM ini pun dipastikannya sudah mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM Terbatas.

Baca Juga

sekolah
Akademisi Sambut Positif Keputusan Menteri Pendidikan Batalkan PJJ
Ariana Grande Umumkan Positif COVID-19 di Tengah Tur Promosi Film ‘Wicked: For Good’
Pilek, Flu, COVID-19: Mengapa Semua Orang Sakit Saat Ini?

“Salah satu syarat lainnya orang tua harus memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Jika tidak maka anak tetap mengikutinya secara online saja,” ungkapnya, Minggu (29/8).

Terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti menyebutkan, sebanyak 26 sekolah di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, pembelajaran jarak jauh, ptm terbatas, sekolah tatap muka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ISIS K Krisis Afghanistan, ISIS-K Deklarasikan Perang Terhadap Taliban
Next Article galaxy a21s sip 1 okeh Samsung Galaxy A21 Meledak di Kabin Pesawat, Penumpang Dievakuasi Darurat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?