indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi permintaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara agar divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
“Ya wajar Juliari minta dibebaskan, karena selama ini dia memang mengaku atau merasa tidak melakukan korupsi. Sudah pasti dia minta bebas,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi indoposonline.id, Rabu (11/8).
Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Boyamin menilai, permintaan Juliari agar dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa sebagai bentuk pembelaan hukum dengan haknya sebagai terdakwa. “Itu saya menghormati karena proses hukum ada tuntutan, pledoi, kemudian nanti ada replik dan duplik. Tapi yang memutuskan semua kan hakim. Nah hakim nanti melihat seperti apa fakta persidangan,” imbuh dia.
Meski begitu, dia tetap berharap agar Juliari divonis bersalah sebagaimana putusan hakim terhadap Harry Van Sidabukke, pengusaha penyedia sembako dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Diketahui, Harry selaku penyuap divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan.
“Otomatis ini seperti mengikat bahwa hakim yang menyidangkan Juliari berarti seirama dengan putusan penyuapnya itu. Tapi ya bisa aja hakim memutus bebas kita hormati semua ya,” ujar Boyamin.
“Tapi kalau saya berharap ya diputus bersalah, karena ada fakta dan bukti persidangan yang terkait dengan penyuapnya. Diduga itu uangnya juga mengalir kepada Juliari dalam putusan hakimnya,” harap dia. (ydh)