Untuk hasilnya, kata dia, lebih kepada untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan ekonomi.
Barang bukti disita mobil Avanza warna putih B1870VKI, 2 handphone, uang tunai Rp40.000 dan kartu e-money. “Para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara,” tutup Agung. (ibl)