Zainal mengatakan keempat polisi gadungan tersebut sudah ditahan sementara di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengerahkan sejumlah personelnya untuk menangkap seorang tersangka lainnya yang masih buron.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan. Akibat ulahnya ini mereka harus siap mendekam di balik jeruji besi penjara paling lama sembilan tahun untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu. (wsa/ant)
