Sementara, seorang polisi gadungan lainnya berinisial B masih dalam pengejaran. Penangkapan para buruh yang mengaku sebagai anggota Polri ini berasal dari laporan korban yang mengaku telah diperas mereka dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Adanya laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AM di rumahnya pada Jumat, (6/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil keterangan AM, hanya berselang 30 menit polisi berhasil menangkap HR dan HP di tempat persembunyiannya di Perum Gentong Mas Indah sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangka pun mengaku bahwa aksinya untuk menjadi polisi gadungan dan memeras warga dilakukan bersama dua rekannya yang lain. Tidak ingin berlama-lama, polisi kembali menangkap tersangka A saat bermain di kampung tetangga dekat rumahnya. Namun, seorang tersangka lainnya berinisial B berhasil melarikan diri.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat postingan yang dilakukan korban dalam media sosialnya.
