IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka.
Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
“Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid.
“Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN,” ujarnya.
