“Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Marjani akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai 2 Mei 2026 di rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.
Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 5 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan korupsi proyek pembangunan jalan/jembatan.
Ia terjaring OTT pada 3 November 2025, bersama dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan dengan dugaan fee korupsi Rp 7 miliar.
Selain Abdul Wahid dan M Arief, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN) dan Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)
