“Total tersangka dalam dua kasus ini ada 6 orang tapi karena ada Pandemi Covid-19 dan dia terpapar karena hasil tes positif, sehingga 2 orang belum kita bawa dan masih ada di BNNP Aceh kita titipkan supaya mendapat perobatan,” ungkap Arman.
Sementara, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta menyampaikan, kerjasama pihaknya dengan BNN dan Polri, seiring waktu ada kenaikan kasus narkotika yang cukup besar, penindakan yang telah dilakukan ada sebanyak 114 kasus.
“Sinergitas ini akan terus dilakukan dengan operasi gabungan dan metode pelacakan menggunakan K9,” tambah dia.
Selain itu, pihaknya juga mendukung integrasi data sebagai early warning sistem adanya pelanggaran narkotika.
Dalam kasusnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ibl)