IPOL-ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan 10 tersangka manajer investasi (MI) terkait dugaan korupsi PT Asabri.
Kejagung mendalami keterlibatan tersangka korporasi tersebut saat memeriksa dua saksi. Kedua saksi yang diperiksa yakni, K selaku Sales Maybank Kim Eng Sekuritas dan AA selaku Analisis Reksadana PT Asabri.
“Kedua saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (27/8).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi berhubungan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maraton terhadap pengurus-pengurus MI yang ditentukan melalui gelar perkara (ekspose).
Ini juga merupakan hasil pengembangan terhadap sembilan tersangka lainnya yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dari hasil ekspos tersebut ditemukan fakta reksadana yang dikelola MI pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI senilai Rp22,7 triliun,” kata Leonard.
Adapun 10 tersangka korporasi tersebut yakni, PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
“Perbuatan MI tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan yang terkait lainnya,” Leonard memaparkan.
Atas perbuatannya, MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ydh)