IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan terhadap Juliari berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.
“KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” harapnya.
Langkah berikutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali.