IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara. Juliari dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan, Senin (23/8).
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Ditambah majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih berat selama satu tahun jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Juliari selama 11 tahun penjara dalam perkara bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum lama ini.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dipidana selama dua tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.(ydh)