IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara. Juliari dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan, Senin (23/8).
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Ditambah majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
