IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan terhadap Juliari berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan.
“KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” harapnya.
Langkah berikutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap Juliari Batubara dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, Senin (23/8).
Damis mengatakan, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Ditambah majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)