Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
Headline

Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan

Farih
Farih Published 26 Mar 2026, 21:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi ASN. Foto: dok. PANRB
Ilustrasi ASN. Foto: dok. PANRB
SHARE

IPOL.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf resmi memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) karena pelanggaran disiplin berat.

Gus Ipul menyebutkan, PNS yang dipecat tersebut sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja dan mengabaikan tugasnya.

“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi.

Selain ASN tersebut, Kemensos juga memberhentikan tiga pendamping PKH berstatus PPPK karena pelanggaran serupa.

Baca Juga

Menteri Saifullah Yusuf menegaskan, penguatan koperasi desa akan menjadi salah satu jalur utama pemberdayaan. Foto: Dok Humas
KPM Terima Bansos Kemensos Didoro​ng Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Gus Yahya: Pemecatan Hanya Sah Melalui Muktamar
Viral Petugas KRL Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang, KAI Membantah

Menurut Gus Ipul, keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kedisiplinan pegawai.

Ia mengingatkan, pada tahun sebelumnya hampir 500 pegawai telah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah itu, 49 orang berujung pada pemberhentian.

“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” ucapnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Kemensos, Bolos Kerja, kemensos, pemecatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Letjen TNI Lucky Avianto saat dilantik menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan III. Foto: Dok Mabes TNI Naik Letjen, Lucky Avianto Resmi Jabat Pangkogabwilhan III
Next Article Petugas mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (19/3/2026). Foto: Humas Polres Batang Jasa Raharja Sebut Angka Kecelakaan Lebaran 2026 Alami Penurunan 28 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineNasional
117.452 Jamaah Mulai Tiba di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji
10 May 2026, 16:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?