IPOL.ID – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, jabatan mandataris muktamar, yakni rais aam dan ketua umum, tidak bisa diberhentikan melalui mekanisme selain muktamar atau muktamar luar biasa.
Gus Yahya menjelaskan aturan organisasi sesuai ART NU Pasal 74 menyebutkan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap AD/ART, dan pembuktiannya harus dibawa ke forum muktamar.
“ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa,” katanya, Rabu (3/12).
Ia menambahkan bahwa hal tersebut bersifat mutlak dan tidak membuka ruang untuk interpretasi lain.
“Itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda dalam soal ini,” ucapnya.
Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
