Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gus Yahya: Pemecatan Hanya Sah Melalui Muktamar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gus Yahya: Pemecatan Hanya Sah Melalui Muktamar
Headline

Gus Yahya: Pemecatan Hanya Sah Melalui Muktamar

Farih
Farih Published 04 Dec 2025, 11:41
Share
2 Min Read
Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: NU Online
Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Foto: NU Online
SHARE

IPOL.ID – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, jabatan mandataris muktamar, yakni rais aam dan ketua umum, tidak bisa diberhentikan melalui mekanisme selain muktamar atau muktamar luar biasa.

Gus Yahya menjelaskan aturan organisasi sesuai ART NU Pasal 74 menyebutkan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap AD/ART, dan pembuktiannya harus dibawa ke forum muktamar.

“ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa,” katanya, Rabu (3/12).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut bersifat mutlak dan tidak membuka ruang untuk interpretasi lain.

Baca Juga

Ilustrasi PBNU. Foto: NU Online
Gus Ipul Pastikan Muktamar NU Digelar Agustus 2026
Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
PBNU Berangkatkan Peserta “Mudik Seru Bareng NU 2026” ke 59 Kota, Dilepas dari Kantor PBNU

“Itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda dalam soal ini,” ucapnya.

Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gus yahya, ketua pbnu, PBNU, pemecatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis difebel di Desa Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu diarak warga. Foto: Tangkapan layar Instagram @info.negri Viral Pria Diikat dan Diseret Warga Gowa, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Next Article Discovery Ancol resmi membuka rangkaian festive season melalui Tree Lighting Ceremony Discovery Ancol Suguhkan Blue & White Christmas dan Oceania Fest 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?