Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
Headline

Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan

Farih
Farih Published 26 Mar 2026, 21:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi ASN. Foto: dok. PANRB
Ilustrasi ASN. Foto: dok. PANRB
SHARE

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti rendahnya disiplin pegawai pasca libur Lebaran. Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk, Rabu (25/3).

Dari angka tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan. Sementara sekitar 2.500 lainnya merupakan pelanggaran disiplin, termasuk pendamping PKH di berbagai daerah.

Gus Ipul mengaku miris karena banyak oknum pendamping PKH yang melanggar disiplin justru baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi.

“Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah,” sebutnya.

Baca Juga

Menteri Saifullah Yusuf menegaskan, penguatan koperasi desa akan menjadi salah satu jalur utama pemberdayaan. Foto: Dok Humas
KPM Terima Bansos Kemensos Didoro​ng Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Gus Yahya: Pemecatan Hanya Sah Melalui Muktamar
Viral Petugas KRL Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang, KAI Membantah

“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Kemensos, Bolos Kerja, kemensos, pemecatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Letjen TNI Lucky Avianto saat dilantik menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan III. Foto: Dok Mabes TNI Naik Letjen, Lucky Avianto Resmi Jabat Pangkogabwilhan III
Next Article Petugas mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (19/3/2026). Foto: Humas Polres Batang Jasa Raharja Sebut Angka Kecelakaan Lebaran 2026 Alami Penurunan 28 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?