Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran. Selain itu, pegawai juga terancam pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk maupun pulang kerja dapat dikenai potongan tunjangan sebesar 3 persen per hari.
“Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya,” tandasnya. (far)
