Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dipidana selama dua tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.(ydh)

