indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pornografi dengan tersangka artis Dinar Candy.
“Sampai siang ini, SPDP tersangka DC (Dinar Candy) belum kami terima,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari ,Syam saat dikonfirmasi indoposonline.id, Rabu (11/8).
Sekadar informasi, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu kasus tindak pidana. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memberikan SPDP kepada Kejaksaan dan keluarga tersangka. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka penyidikan yang dilakukan dianggap tidak sah.
Artis seksi, Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aksi protesnya, Dinar mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan. Aksi Dinar tersebut kemudian viral di media sosial.
Namun buntut dari aksi protesnya tersebut, Dinar kemudian ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kasus tersebut, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya selama 10 tahun atau denda lima miliar. (ydh)