Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pornografi Dinar Candy
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pornografi Dinar Candy
HukumIndex berita

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pornografi Dinar Candy

Iqbal
Iqbal Published 11 Aug 2021, 12:32
Share
2 Min Read
Akibat Aksinya Berbikini, Dinar Candy Dijerat Pasal Pornografi
Dinar Candy merasa takut masuk penjara karena terjerat UU Pornografi. Foto: Dok IPOL.ID
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pornografi dengan tersangka artis Dinar Candy.

“Sampai siang ini, SPDP tersangka DC (Dinar Candy) belum kami terima,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari ,Syam saat dikonfirmasi indoposonline.id, Rabu (11/8).

Sekadar informasi, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu kasus tindak pidana. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memberikan SPDP kepada Kejaksaan dan keluarga tersangka. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka penyidikan yang dilakukan dianggap tidak sah.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Geledah 2 Kantor Ditjen Kementerian PU, Kejati DKI Jakarta Kantongi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Perkuat Tata Kelola Hukum, ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Artis seksi, Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aksi protesnya, Dinar mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan. Aksi Dinar tersebut kemudian viral di media sosial.

Namun buntut dari aksi protesnya tersebut, Dinar kemudian ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kasus tersebut, Dinar dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya selama 10 tahun atau denda lima miliar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: artis seksi dinar candy, dinar tersangka uu pornografi, kejati dki jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies baswedan Joe Biden Bilang Jakarta akan Tenggelam, Anies Nanggepinnya Gini
Next Article dinar tersangka KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?