IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan dijadikan modus korupsi oleh kepala daerah.
“Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (31/8) di Jakarta.
“Modus korupsi yang kerap dilakukan tersebut khususnya terkait proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN,” jelasnya.
Kasus jual beli jabatan yang terbaru tentunya menimpa Bupati Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Penangkapan keduanya mengejutkan karena terkait jual beli jabatan kades di wilayahnya. Apalagi selama dua periode atau bahkan saat Hasan Aminuddin menjabat bupati dua periode sebelumnya, kasus jual beli jabatan kades ini terbungkus rapi.