IPOL.ID – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/8) kemarin, memeriksa dua pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
“Memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (23/8/2021) malam.
Satu dari dua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo. “Saksi MT diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” sebut Leonard.
Sedangkan seorang saksi lainnya yakni, IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo. “Saksi IA diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” tambah Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Namun sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum atau belum ada tersangka.