Sprindik ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun kasus ini bermula pada 2017 lalu. Perum Perindo telah menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek yakni, penangkapan ikan.
Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Agustus 2017 Rp100 miliar. Sementara return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Bulan Desember 2017 Rp100 miliar return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
“Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018,” tutur Leonard.