IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Namun sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum atau belum ada tersangka.
Sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/8) malam.
Terkait kasus posisi, Leonard mengungkapkan, pada 2017 lalu, Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.