Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Asesmen TWK 75 Pegawai KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Asesmen TWK 75 Pegawai KPK
News

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Asesmen TWK 75 Pegawai KPK

Pak We
Pak We Published 16 Aug 2021, 17:29
Share
2 Min Read
komnas ham
SHARE

indoposonline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya 11 pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan saat konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Dia mengatakan, 11 pelanggaran itu ditemukan setelah lembaganya memeriksa, mendalami dan menganalisa pengaduan dari pihak 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK tersebut.

Sebelas bentuk pelanggaran itu antara lain, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi

Selanjutnya, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

“Pelanggaran HAM kasus ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pernyataan maupun pertanyaan,” ujar dia.

Diketahui, TWK tersebut masih menjadi polemik lantaran mengandung aneka soal, mulai dari sejumlah pertanyaan yang tak relevan dengan kinerja KPK, hingga 75 pegawai KPK tak lolos TWK.

Untuk itu, Komnas HAM pernah mengundang pimpinan KPK, BKN termasuk perwakilan 75 pegawai KPK yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komnas ham, kpk, TWK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taman Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Tebet Taman Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Tebet yang Ramah Lingkungan
Next Article WhatsApp Image 2021 06 23 at 22.33.36 Penyusunan Lanjutan Tahap Pertama Rancangan SNI Sistem Penanggulangan Bencana Epidemi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?