indoposonline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya 11 pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan saat konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Dia mengatakan, 11 pelanggaran itu ditemukan setelah lembaganya memeriksa, mendalami dan menganalisa pengaduan dari pihak 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK tersebut.
Sebelas bentuk pelanggaran itu antara lain, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.
Selanjutnya, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
“Pelanggaran HAM kasus ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan baik dalam bentuk pernyataan maupun pertanyaan,” ujar dia.
Diketahui, TWK tersebut masih menjadi polemik lantaran mengandung aneka soal, mulai dari sejumlah pertanyaan yang tak relevan dengan kinerja KPK, hingga 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
Untuk itu, Komnas HAM pernah mengundang pimpinan KPK, BKN termasuk perwakilan 75 pegawai KPK yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.(ydh)