indoposonline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menerbitkan lima rekomendasi yang akan ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Itu menyusul hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan kelima rekomendasi akan dikeluarkan oleh lembaganya telah sesuai dengan kewenangan Undang Undang (UU) No 39 tahun 1999.
Sesuai UU tersebut, Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauannya terkait pelanggaran HAM.
“Rekomendasi yang kami sampaikan terutama kepada bapak Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus juga selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik ini,” kata Ahmad dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Kelima rekomendasi itu antara lain, memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK dan melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Selain itu, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN.
“Komnas HAM beharap agar rekomendasi itu dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Presiden Republik Indonesia,” harap Ahmad Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan adanya 11 bentuk pelanggaran proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelas pelanggaran itu ditemukan setelah lembaga independen tersebut memeriksa, mendalami dan menganalisa pengaduan dari pihak 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK tersebut. (ydh)