Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Begini Tanggapan Hendardi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Begini Tanggapan Hendardi
HeadlineHukum

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Begini Tanggapan Hendardi

Bambang
Bambang Published 19 Aug 2021, 13:13
Share
2 Min Read
IMG 20210819 WA0024
Foto: Ketua Setara Institute Hendardi/ istimewa
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menuntaskan pemantauan dan kajian proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendati demikian, Komnas HAM diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai lembaga independen.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan kajian. Itu merujuk Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM.

“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya kepada ipol.id, Kamis (19/8).

Baca Juga

IMG 20210819 WA0024
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN

Dia mengakui, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Asalkan jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, kata dia, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, hendardi, komnas ham, Setara institut, Temukan twk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210819 WA0038 Keluarga Besar Alumni Akpol 1998 Parama Satwika Gelar Refleksi Kebangsaan dan Doa Bersama
Next Article IMG 20210819 WA0004 Pluang Hadirkan 29 Koin Kripto Baru, Bekerja Sama dengan Tokocrypto

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?