“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” tegas Hendardi.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerbitkan lima rekomendasi yang akan ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Itu menyusul hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas terhadap proses alih status pegawai KPK sebagai ASN.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Ydh) h