Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait penyelidikan kasus pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial, Jumat (6/8).
“Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8) malam.
Adapun kasus tersebut, disebutkan Ali, merupakan pengembangan atas kasus suap yang menyeret Juliari sebagai terdakwa. Saat ini, KPK pun tengah berupaya mengembangkan dan mengungkap peristiwa korupsi tersebut melalui penyelidikan terbuka.
“Untuk itu, KPK akan meminta keterangan beberapa pihak terkait. Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka peluang untuk menyelidiki kerugian negara dalam pengadaan bansos Covid-19. Hal tersebut untuk mengembangkan kasus suap yang menyeret Juliari sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Juliari dituntut 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp 32 miliar bersama dua bawahannya. Jaksa menyatakan Juliari terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hukuman maksimal dalam pasal itu adalah seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.(ydh)