IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, penyidik korps adhyaksa memeriksa lima saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (20/9).
“Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta Hukum tentang tindak pidana korupsi di LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (20/8) malam.
Dari kelima saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya dari pihak LPEI. Yakni, IS selaku Komite Pembiayaan IV, SYR selaku Relationship Manager dan DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI. “Diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur,” kata Leonard.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni, KJPP PZ dan Rekan Cabang Yogyakarta, KAP W dan Rekan selaku Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik W dan Rekan. “Diperiksa terkait penilaian aset dan penilaian laporan keuangan debitur LPEI,” jelas Leonard.