indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Ketiga saksi tersebut adalah Minan selaku swasta, Parid Ridwan selaku swasta dan Rafli Akbar Rafsabjani selaku Staf Penilai di KJP Wahyono Adi dan Rekan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali yang belum menjelaskan secara detil materi pemeriksan terhadap ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, Selasa (20/8), dalam kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI periode 2019-2024, Muhammad Taufik, Selasa (10/8). Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan).
Dalam pemeriksaan tersebut, Taufik didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta. Khususnya pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
“Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar),” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Saat ini para tersangka masih dalam proses kelengkapan berkas perkara penyidikan.(ydh)