indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani. Dadan merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Jumat (13/8).
Dadan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jaksel. Sebelum ditahan, Dadan akan diisolasi selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, Dadan merupakan tersangka kedua yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno. Keduanya diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan SGD 2 Juta.
KPK menetapkan empat tersangka lainnya selaku pemberi pajak di antaranya, Ryan Ahmad Ronas (Konsultan Pajak) Aulia Imran Maghribi (Konsultan Pajak), Veronica Lindawati (Kuasa Wajib Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak).
Dalam konstruksi perkara, Dadan pernah mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations (tahun pajak 2016), PT Bank PAN Indonesia (tahun pajak 2016) dan PT Jhonlin Baratama (tahun pajak 2016-2017) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
Usulan tersebut diterima oleh Angin, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pajak terhadap ketiga wajib pajak. “Selama proses pemeriksaan, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama Dadan, maka khusus untuk penghitungan pajak atas ketiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ghufron.
“Di antaranya harus memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak,” lanjutnya.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak tersebut, Dadan dan Angin diduga menerima suap sekitar Rp7,5 miliar dan SGD2 juta.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)