Sejauh ini, penyidik KPK juga telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100 juta terkait proses hukum tersebut.
Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ydh)
