IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengembangkan dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yaitu, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).
“Sampai hari ini kita masih fokus kepada pemberi dan penerima (dana suap), kita lihat nanti apakah perlu dikembangkan atau tidak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) malam.
Sebelumnya, YM yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. YM diduga memberikan uang kepada MSA senilai Rp 200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
KPK pun tengah mempertimbangkan untuk mencari pihak lain yang diduga juga tersangkut kasus tersebut. Seperti salah satunya menelusuri kemungkinan adanya indikasi suap untuk menduduki jabatan YM sebelumnya yakni sebagai Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai. “Seperti kasus di Nganjuk, (jabatan) kepala desa saja ada harganya, apalagi kepala dinas,” ujar Karyoto.
Meskipun begitu, Karyoto tidak mau berasumsi dan berandai-andai, termasuk apakah kasus ini dapat menyeret pihak legislatif atau DPRD Tanjungbalai. “Itu kan bisa siapa saja, DPRD dan lain sebagainya. Tapi tidak bisa menduga-duga,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019. Kedua tersangka yakni, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).
Dalam kasus ini, YM yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR telah mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. YM diduga memberikan uang kepada Syahrial senilai Rp 200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.
“Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA,” ungkap Karyoto.
Sejauh ini, penyidik KPK juga telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100 juta terkait proses hukum tersebut.
Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ydh)