Meskipun begitu, Karyoto tidak mau berasumsi dan berandai-andai, termasuk apakah kasus ini dapat menyeret pihak legislatif atau DPRD Tanjungbalai. “Itu kan bisa siapa saja, DPRD dan lain sebagainya. Tapi tidak bisa menduga-duga,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019. Kedua tersangka yakni, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).
Dalam kasus ini, YM yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR telah mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. YM diduga memberikan uang kepada Syahrial senilai Rp 200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.
“Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA,” ungkap Karyoto.
