IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu terkait penghentian supervisi dan penyidikan terhadap seorang ‘King Maker’ terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. KPK memandang gugatan itu sebagai bentuk perhatian pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Ali kembali menyampaikan, bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun,” imbuhnya.