Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI Tak Sesuai Peruntukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI Tak Sesuai Peruntukan
Jabodetabek

KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI Tak Sesuai Peruntukan

Pak We
Pak We Published 05 Aug 2021, 11:15
Share
3 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya pengelolaan keuangan APBD DKI yang diduga tidak sesuai peruntukan terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Konfirmasi dilakukan terhadap empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

“Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Tiga dari empat saksi yang diperiksa, kata dia, berasal dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, yakni Faisal Syafruddin, Asep Erwin dan Edi Sumantri. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Farouk, dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. “(Mereka) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan kawan-kawan,” jelas Ali.

Diduga pemeriksaan terhadap keempat saksi untuk menindaklanjuti temuan KPK soal dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp 1,8 triliun. Dokumen tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 405. Selain itu KPK juga menemukan dokumen lainnya bernilai Rp 800 miliar.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Tentu akan kita dalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu, ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/8) malam.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA)

Adapun kasus ini terkait pelaksanaan pengadaan tanah oleh PPSJ yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.

Beberapa proses pengadaan tanah juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, apbd dki, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemain persita Presiden akan Terima Tim Olimpiade di Istana
Next Article ali fikri KPK Jebloskan Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Riau Suheri Terta ke Lapas Sukamiskin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?