IPOL.ID – Aparat Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap seorang kurir sabu. Tersangka yakni Ahmad Jamaludin, 47, dicokok di Jalan Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/8). Adapun tersangka merupakan kurir jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas.
Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Unit Satresnarkoba Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Kami meringkus satu tersangka bernama Ahmad Jamaludin. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” ungkap Agung Permana di Mapolsek Cilandak, Kamis (26/8).
Agung menambahkan, peredaran narkoba yang dijalankan (Ahmad) tersebut dikendalikan oleh Fuad yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Keduanya saling mengenal saat berada di dalam Lapas. Keluar dari penjara, tersangka Ahmad kemudian jadi kurir narkoba untuk Fuad. Karena tersangka merupakan seorang pengangguran.
“Modusnya, tersangka Ahmad mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka, kemudian barang akan diambil oleh pembeli,” katanya.
Agung menyampaikan, tersangka diamankan setelah mengantar barang narkoba ke Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil antaran narkoba tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.
“Pengakuan tersangka sudah ketiga kali. Ini yang ketiganya. Untuk upah uang diberikan melalui transfer ke rekening bank. Sedangkan sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual juga,” ungkapnya.
Agung menambahkan, terkait adanya penghuni lapas yang terlibat, pihaknya masih melakukan koordinasi pihak terkait. Sedangkan berdasarkan hasil tes urin tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Menurut pengakuan, setiap mengantar sebanyak 1 kilogram. Tersangka sudah pernah menjalani hukuman serupa vonis 1 tahun,” sebutnya.
Sementara, pelaku Ahmad mengaku baru pertama kali meminta imbalan sabu. Sebelumnya dia selalu meminta upah dalam bentuk rupiah, besarannya mulai Rp15 juta-20 juta.
“Setiap nganter bentuk paketnya berbeda-beda, biasanya dalam bentuk makanan kemasan seperti biskuit. Saya cuman jemput doang. Kenal sama Fuad di Senen, Jakarta Pusat,” kata mantan sopir pribadi itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 8 miliar. (ibl)